Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan  Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji. Susunan Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
    1. Sekretaris, membawahi :
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
      1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    1. Kepala Bidang Pencegahan, membawahi :
      1. Seksi Pencegahan, Inspeksi dan Pemberdayaan Masyarakat
      1. Seksi        Peningkatan          Kapasitas          Aparatur,                Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha.
    1. Kepala      Bidang      Pemadam      Kebakaran,       Penyelamatan       dan     Sarana Prasarana, membawahi:
      1. Seksi Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan dan Evakuasi
      1. Seksi Sarana Prasarana, Informasi dan Pengolahan Data
    1. Unit pelaksana Teknis
    1. Kelompok jabatan fungsional.