
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji. Susunan Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Bidang Pencegahan, membawahi :
- Seksi Pencegahan, Inspeksi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur, Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha.
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Sarana Prasarana, membawahi:
- Seksi Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan dan Evakuasi
- Seksi Sarana Prasarana, Informasi dan Pengolahan Data
- Unit pelaksana Teknis
- Kelompok jabatan fungsional.
- Sekretaris, membawahi :